1/30/2008

Mukjizat Surah Yasin


Untuk Keselamatan Diri Yang, Susah Menjadi Senang.

  • Ayat 1 - 9 - Untuk keselamatan diri
  • Ayat 9 - Orang jahat tak nampak kita especially orang kafir.
  • Ayat 12 - Merupakan Jantung Yaasiin - Rasulullah s.a.w. berharap ayat ini dihafal oleh setiap mukmin dan mukminat.


  • Ayat 22 - 23 - Untuk menjaga aqidah Memberi hidayah kepada anak.
  • Ayat 29 - Sebagai amalan untuk mengelakkan diri dari di fitnah dan kejahatan mulut.
  • Ayat 29 - Utk igunakan jika kita rasa orang nak fitnah or aniaya kita. Lebih elok selepas baca di semburkan ke muka orang tsbt.
  • Ayat 30 - Untuk keinsafan - Supaya dapat dipertemukan dengan Allah s.w.t. (harus sentiasa berada dihati - beramal dengannya).
  • Ayat 32 - Untuk menginsafkan orang lain supaya menjadi baik... Caranya:Ingat yang segalanya datang dari Allah s.w.t, Kita umat Muhammad, Kita orang Islam dll.
  • Ayat 33 - 35 - Elok dijadikan amalan bagi sesiapa yang suka bercucuk tanam. Tanaman akan subur.
  • Ayat 36 - Menerangkan yang kehidupan ataupun kejadian di dunia ini dijadikan berpasang-pasangan. Ayat ini elok diamalkan bagi sesiapa yang belum berkahwin supaya di pertemukan jodoh. Caranya: Baca dan berdoa, hembus dan sapu pada muka setiap pagi sebelum keluar rumah.
  • Ayat 37 - Adalah untuk menetapkan hati - aqidah diri sendiri... Hati yang kering akan hidup semula.
  • Ayat 38 - Mengisahkan yang bulan dan matahari pun sujud pada Allah s.w.t. yang satu.
  • Ayat 39 - Mengisahkan ilmu falak.
  • Ayat 40 - Merupakan kenyataan Allah s.w.t. yang satu.
  • Ayat 41 - Mengisahkan Nabi Noh a.s. naik kapal Elok dibaca sewaktu menaiki kenderaan.
  • Ayat 44 - Mengisahkan keseronokan hidup di dunia - Dibaca untuk dijauhkan fitnah dalam hidup.
  • Ayat 45 - 48 - Merupakan kedegilan orang kafir kepada Allah s.w.t.
  • Ayat 49 - Menceritakan hari akhirat dan kehidupannya.
    o Tiupan pertama - Datang dengan tiba-tiba
    o Tiupan ke-dua - Hancur
    o Tiupan ke-tiga - Semua orang di hidupkan semula dan hadir di padang Mahsyar.
  • Ayat 50 - Setiap orang akan dihisab mengikut amalannya.
  • Ayat 58 - Merupakan salam daripada Allah. Jika rasa sakit kepala, baca dan sapukan ke kepala. Ulang sebanyak 3x.
  • Ayat 76 - Dibaca untuk mententeramkan diri dari fitnah orang. Dijadikan amalan.
  • Ayat 76 - Jika hati rasa sedih, sebak atau pun kecewa. Sambil pegang dan urut dada, bacalah ayat tsbt.
  • Ayat 78 - 79 - Dikhaskan untuk sakit urat, tulang dan badan. Untuk doa bermula daripada Ayat yang bermaksud: "dia berkata, Siapakah (yang dapat) menghidupkan tulang belulang padahal telah hancur?"(Ayat 78 dan 79)- Bacalah jika sakit tulang, urat atau tulang patah.Doktor di hospital pun tanya dia utk rawatan patient mrk dan Dr Fatimah berikan ayat ini.
  • Ayat 79 - Katakanlah, Yang akan menghidupkannya ialah yang menciptakannya pertama kali. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk."
  • Ayat 82 - Untuk Hajat - Jika berhajat sesuatu, bacalah 100x. Dibaca pada air dan minum selama 40 hari -boleh menjadi penawar. Jika air habis ulang bacaan tsbt sehingga 40 hari. Caranya: Sembahyang Tahajjud (3x) berturut-turut, Baca pada air [100x) Dan berdoa apa sahaja hajat.

    Perlu Baca Dengan Penuh Keyakinan:
  • Yasin is the jantung of Al-Quran
  • Know the meaning of ayat-ayat in Al-Quran
  • Yasin memudahkan yang susah. As such read Yasin:
    o Child is sick
    o Feeling troubled.
    o Memudahkan urusan
    o Memudahkan perjalanan
    o As selusoh (to ease pain when giving birth)
  • Read Yasin (3x) over water
  • Read 3 Qul (three times each)
  • Fatihah
  • Baca Yasin sebelum tidur, seperti khatam Quran (10x)
  • Jika baca Yasin sebelum tidur serta faham maksudnya sekali, sekira mati dalam tidur, dosa diampunkan.

    Ayat 9 - "Waja'alna...."
  • Lindungi rumah dari pencuri - baca dan tiup ditiap-tiap penjuru rumah.
  • Lindungi diri dari dianiaya
  • Bagi perlindungan diri dan rumah semasa tidur
  • Baca Ayat 9
  • Fatihah
  • Read 3 Qul (three times each)
  • Ayat Kursi

    Ayat 29 - "In kanat illa...."
  • Untuk mendiamkan orang yang selalu melempar kata-kata buruk/tidak menyenangkan kepada anda.

    Ayat 36 - "subhanallazi.."
  • Untuk cari jodoh * Tiup 7 kali dalam tangan dan sapu ke muka pada pagi hari
  • Ya Wadud (3x)

    Ayat 58 - "Salamun..."
  • Jika sakit anggota
  • Tak tenang hati
  • Baca (7 x) dan gosok pada tempat sakit

    Ayat 76 - "Falayahzun.."
  • Bila rasa sedih
  • Untuk menenangkan hati
  • Gosok jantung sambil baca

    Ayat 78 - 79 "dari Yuhyil Wahiya..."
  • Tulang patah
  • Sakit sendi
  • Sakit lutut

    Ayat 82 - "Innama amruhu.."
  • Jika mandul
  • Untuk mengubati kanser atau tumbuhan dalam badan

    Dry method

    o Sembahyang tahjud
    o Sembahyang hajat
    o Doa minta hajat
    o Baca ayat 100 x dengan yakin
    o Amalkan 41 malam Wet method (untuk menyembuh penyakit dalam badan) o Seperti di atas o Bila baca ayat, tiup dalam air o Minum 1 cawan air pada pagi hari sebelum makan / minum benda lain o Doa sambil minum o Untuk 41 pagi

    Dalam YASSIN merangkum:
  • Ilmu Pertanian
  • Ilmu Falak
  • Ilmu Laut
  • Ilmu Kiamat
  • Ilmu Ciptaan Manusia
  • Ilmu Binatang
  • Ilmu Kenabian

    Surah Yassin ini hendaklah dibaca ketika orang sakit, tengah nazak nak mati atau sudah meninggal dunia. Baca disisi mereka dan bukannya di kubur. (terutama ayat 12) -- sebab kenapa kita perlu baca, agar orang yang sakit berada dalam kesenangan dan orang yang masih hidup insaf bahawa esok, lusa kita akan menyusul jua.
  • Amalan agar cepat dapat jodoh

    Assalammu'alaikum,

    Petua untuk dapat jodoh (sebagai tambahan kepada usaha2 lain).. amalkan ayat 131 dan 132 Surah Toha selepas solat setiap solat fardu, bermula dari :

    " Walaa tamuddanna'ainaika illa ma mata'na bihi azwajanminhum zahratul hayattu linaftinahum fiih, warizqo robbikaa hairu wa abqa, wa' mur ahlakaa bisSolaati,wastabir 'alaiha, laa nas aluka rizqo, nahnu narzukuqa, wal'aqibati lit taqwa......."
    bererti

    "Jangan lah pandangan mata kamu terpesona melihat perhiasan kehidupan (yang Kami beri kepada orang2 kafir) yang menjadi ujian padanya. Dan rezeki kurniaan daripada tuhanmu (Allah) itulah lebih baik dan kekal(balasan Syurga). DAn suruhlah /arahkan ahlimu (keluarga dan anak2 serta org terdekat) mengerjakan solat, dan bersabarlah kamu atas perkara itu. Tidak lah Kami minta rezeki dari mu, tetapi Kamilah(Allah) yang mengurniakan rezeqi kepadamu dan 'akibat kesudahan baik itu adalah bagi mereka yang bertaqwa"


    juga ada doa yang boleh dijadikan sarana permohonan kepada Allah agar mendapatkan jodoh, antara lain doa nabi Zakariya yang artinya:

    Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Tuhannya 'ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri, dan Engkau adalah Waris Yang Paling Baik'. (QS. Abiya/ 21: 89)

    Selain itu, perbanyak membaca shalawat nabi Muhammad saw. Allahumma shalli wasallim ëalaa sayyidinaa Muhammad. Waíalaa aali sayyidinaa Muhammad. (Ya Allah, semoga kesejahteraan dan keselamatan tercurah kepada junjungan nabi Muhammad saw., dan segenap keluarga beliau). Dibaca minimal 1000 kali dalam sehari semalam. Insya Allah doa Anda dikabulkan oleh Allah SWT. (11)


    Kupinang Engkau dengan hamdalah

    Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah diciptakannya pasangan-pasanganmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung padanya. Dan Allah menjadikan di antara kalian perasaan tenteram dan kasih sayang. Pada yang demikian ada tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.

    Ketika tiba masa usia aqil baligh, maka perasaan ingin memperhatikan dan diperhatikan lawan jenis begitu bergejolak. Banyak perasaan aneh dan bayang-bayang suatu sosok berseliweran tak karuan. Kadang bayang-bayang itu menjauh tapi kadang terasa amat dekat. Kadang seorang pemuda bisa bersikap acuh pada bayang-bayang itu tapi kadang terjebak dan menjadi lumpuh. Perasaan sepi tiba-tiba menyergap ke seluruh ruang hati. Hati terasa sedih dan hidup terasa hampa. Seakan apa yang dilakukannya jadi sia-sia. Hidup tidak bergairah. Ada setitik harapan tapi berjuta titik kekhawatiran justru mendominasi.

    Perasaan semakin tak menentu ketika harapan itu mulai mengarah kepada lawan jenis. Semua yang dilakukannya jadi serba salah. Sampai kapan hal ini berlangsung? Jawabnya ada pada pemuda itu sendiri. Kapan ia akan menghentikan semua ini. Sekarang, hari ini, esok, atau tahun- tahun besok. Semakin panjang upaya penyelesaian dilakukan yang jelas perasaan sakit dan tertekan semakin tak terperikan. Sebaliknya semakin cepat / pendek waktu penyelesaian diupayakan, kebahagiaan & kegairahan hidup segera dirasakan. Hidup menjadi lebih berarti & segala usahanya terasa lebih bermakna.

    Penyelesaian apa yang dimaksud? Menikah! Ya menikah adalah alat solusi untuk menghentikan berbagai kehampaan yang terus mendera. Lantas kapan? Bilakah ia bisa dilaksanakan? Segera! Segera di sini jelas berbeda dengan tergesa- gesa. Untuk membedakan antara segera dengan tergesa- gesa, bisa dilihat dari dua cara :

    Pertama, tanda-tanda hati. Orang yang mempunyai niat tulus, kata Imam Ja’far, adalah dia yang hatinya tenang, sebab hati yang tenang terbebas dari pemikiran mengenai hal-hal yang dilarang, berasal dari upaya membuat niat murni untuk Allah dalam segala perkara. Kalau menyegerakan menikah karena niat yang jernih, Insya Allah hati akan merasakan sakinah, yaitu ketenangan jiwa saat menghadapi masalah-masalah yang harus diselesaikan. Kita merasa yakin, meskipun harapan & kekhawatiran meliputi dada. Lain lagi dengan tergesa-gesa. Ketergesaan ditandai oleh perasaan tidak aman & hati yang diliputi kecemasan yang memburu.

    Kedua, tanda-tanda perumpamaan. Ibarat orang bikin bubur kacang hijau, ada beberapa bahan yang diperlukan. Bahan paling pokok adalah gula & kacang hijau. Jika gula & kacang hijau dimasukkan air kemudian direbus, maka akan didapati kacang hijau tidak mengembang. Ini namanya tergesa-gesa. Kalau gula baru dimasukkan setelah kacang hijaunya mekar ini namanya menyegerakan. Tapi kalau lupa, tidak segera memasukkan gula setelah kacang hijaunya mekar cukup lama orang akan kehilangan banyak zat gizi yang penting.

    Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda : “Tiga orang yang selalu diberi pertolongan Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah, seorang penulis yang selalu memberi penawar & seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya” (HR Thabrani)

    Banyak jalan yang dapat menghantarkan orang kepada peminangan & pernikahan. Banyak sebab yang mendekatkan dua orang yang saling jauh menjadi suami istri yang penuh barakah & diridhai Allah. Ketika niat sudah mantap & tekad sudah bulat, persiapkan hati untuk melangkah ke peminangan. Dianjurkan, memulai lamaran dengan hamdalah & pujian lainnya kepada Allah SWT. Serta Shalawat kepada Rasul-Nya. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya (terputus keberkahannya)” HR Abu Daud, Ibnu Majah & Imam Ahmad.

    Setelah peminangan disampaikan, biarlah pihak wanita & wanita yang bersangkutan untuk mempertimbangkan. Sebagian memberikan jawaban segera, sebelum kaki bergeser dari tempat berpijaknya, sebab menikah mendekatkan kepada keselamatan akhirat, sedang calon yang datang sudah diketahui akhlaqnya, sebagian memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa memberi kepastian apakah pinangan diterima atau ditolak, karena pernikahan bukan untuk sehari dua hari.

    Apapun, serahkan kepada keluarga wanita untuk memutuskan. Mereka yang lebih tahu keputusan apa yang terbaik bagi anaknya. Anda harus husnudzan pada mereka. Bukankah ketika meminang wanita berarti anda mempercayai wanita yang diharapkan oleh anda beserta keluarganya.

    Keputusan apapun yang mereka berikan, sepanjang didasarkan atas musyawarah yang lurus, akan baik dan Insya Allah memberi akibat yang baik bagi anda. Tidak kecewa orang yang istikharah & tidak merugi orang yang musyawarah. Maka apapun hasil musyawarah, sepanjang dilakukan dengan baik, akan membuahkan kebaikan. Sebuah keputusan tidak bisa disebut buruk atau negatif, jika memang didasarkan kepada musyawarah yang memenuhi syarat, hanya karena tidak memberi kesempatan kepada anda untuk menjadi anggota keluarga mereka. Jika niat anda memang untuk silaturrahim, bukankah masih tersedia banyak peluang untuk menyambung?

    Anda telah meminangnya dengan hamdalah, anda telah dimampukan datang oleh Allah Yang Maha Besar. Dia-lah Yang Maha Lebih Besar. Semuanya kecil. Ada pelajaran yang sangat berharga dari Bilal bin Rabbah tentang meminang. Ketika ia bersama Abu Ruwaihah menghadap kabilah Khaulan, Bilal mengemukakan : “Jika pinangan kami anda terima, kami ucapkan Alhamdulillah. Dan kalau anda menolak, maka kami ucapkan Allahu Akbar.” Maka, kalau pinangan yang anda sampaikan ditolak, agungkan Allah, semoga anda tetap berbaik sangka kepada Allah & juga kepada keluarganya. Sebab bisa jadi, penolakan merupakan jalan pensucian jiwa dari kedzaliman diri sendiri, bisa jadi penolakan merupakan proses untuk mencapai kematangan, kemantapan & kejernihan niat. Sementara ada banyak hal yang dapat mengotori niat. Bisa jadi Allah hendak mengangkat derajat anda, kecuali anda justru malah merendahkan diri sendiri. Tapi hati perlu diperiksa, jangan-jangan perasaan itu muncul karena ujub.

    Kekecewaan, mungkin saja timbul. Barangkali ada perasaan yang perih, barangkali juga ada yang merasa kehilangan rasa percaya diri saat itu. Ini merupakan reaksi psikis yang wajar, kecewa adalah perasaan yang manusiawi, tetapi ia harus diperlakukan dengan cara yang tepat agar ia tidak menggelincirkan ke jurang kenistaan yang sangat gelap. Kecewa memang pahit. Orang sering tidak tahan menanggung rasa kecewa, mereka berusaha membuang jauh-jauh sumber kekecewaan. Sekilas nampak tidak ada masalah, tetapi setiap saat berada dalam kondisi rawan. Perasaan itu mudah bangkit lagi dengan rasa sakit yang lebih perih. Dan yang demikian tidak dikehendaki Islam. Islam menghendaki kekecewaan itu menghilang perlahan-lahan secara wajar. Sehingga kita bisa mengambil jarak dari sumber kekecewaan dengan tidak kehilangan obyektivitas & kejernihan hati, kita menjadi lebih tegar, meskipun proses yang dibutuhkan untuk menghapus kekecewaan lebih lama.

    Kalau anda merasa kecewa, periksalah niat anda. Dibalik yang dianggap baik, mungkin ada niat yang tidak lurus. Periksalah motif-motif yang melintas dalam batin. Selama peminangan hingga saat menunggu jawaban. Kemudian biarkan hati memproses secara wajar sampai menemukan kembali ketenangan secara mantap.

    Tetapi kalau jawaban yang diberikan oleh keluarga wanita sesuai harapan, berbahagialah sejenak. Bersyukurlah. Insya Allah kesendirian yang dialami dengan menanggung rasa sepi sebentar lagi akan menghapus kepenatan selama di luar rumah. Insya Allah sebentar lagi.

    Tunggulah beberapa saat. Setelah tiba masanya, halal bagi anda untuk melakukan apa saja yang menjadi hak anda bersamanya. Akan tiba masanya anda merasakan kehangatan cintanya. Kehangatan cinta wanita yang telah mempercayakan kesetiaannya kepada anda. Setelah tiba masanya, halal bagi anda untuk menemukan pangkuannya ketika anda risau.

    Selama menunggu, ada kesempatan untuk menata hati. Melalui pernikahan Allah memberikan banyak keindahan & kemuliaan. Wanita boleh menawarkan Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat & ikhtiar untuk menikah. Nikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis. Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kehormatan agamanya, dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Dan Khadijah r.a atas teladan bagi wanita yang bermaksud untuk menawarkan diri.

    Sikap menawarkan diri menunjukkan ketinggian akhlaq & kesungguhan untuk mensucikan diri. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah & untuk mendapatkan pahala-Nya, Allah pasti mencatatnya sebagai kemuliaan & mujahadah yang suci. Tidak peduli tawarannya diterima atau ditolak, terutama kalau ia tidak mempunyai wali. Insya Allah, jika sikap menawarkan diri dilakukan dengan ketinggian sopan santun, tidak akan menimbulkan akibat kecuali yang maslahat. Seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan yang mendalam pasti akan meninggikan penghormatan seperti ini, kecuali laki-laki yang rendah & tidak memiliki kehormatan, kecuali sekedar apa yang disangkanya sebagai kebaikan.

    Imam Bukhari menceritakan cerita dari Anas r.a ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah SAW dan berkata : “Ya Rasulullah! Apakah baginda membutuhkan daku?” Putri Anas yang hadir & mendengarkan perkataan wanita itu mencela sang wanita yang tidak punya harga diri & rasa malu, “Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan.” Anas berkata kepada putrinya : “Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah SAW lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!” (HR Bukhari).

    Sebagian Penyelewengan yang Wajib Dihindari

    1. Pacaran

    Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

    Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].

    Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.

    2. Tukar Cincin

    Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. [Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani]

    3. Menuntut Mahar Yang Tinggi

    Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

    Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].

    4. Mengikuti Upacara Adat

    Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.

    Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.

    Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya): "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Al-Maaidah : 50].

    Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala (yang artinya): "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali-Imran : 85].

    5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah

    Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.

    Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan : "Ucapkanlah : "Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". [Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain].

    Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah: "Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"

    Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : "Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir" (Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan). [Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148].

    6. Adanya Ikhtilath

    Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.

    7. Pelanggaran Lain

    Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

    Khatimah

    Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman (yang artinya):

    "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". [Ar-Ruum : 21].

    Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.

    Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".

    Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19).

    "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al-Furqaan : 74]

    Tata Cara Perkawinan dalam Islam

    Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih, secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya:

    1. Khitbah (Peminangan)

    Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain [Muttafaq 'alaihi]. Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi].

    2. Aqad Nikah

    Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
    a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
    b. Adanya Ijab Qabul.
    c. Adanya Mahar.
    d. Adanya Wali.
    e. Adanya Saksi-saksi.

    Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

    3. Walimah

    Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

    Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):

    "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah].

    Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". [Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri].

    tuajuan perkawinan dalam isllam

    1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

    Di tulisan terdahulu kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

    2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

    Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya):

    "Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi].

    3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

    Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut (yang artinya):

    "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim". [Al-Baqarah : 229].

    Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas (yang artinya):

    "Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui ". [Al-Baqarah : 230].

    Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: a) Kafa'ah b) Shalihah

    a. Kafa'ah Menurut Konsep Islam

    Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

    Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya.

    "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". [Al-Hujuraat : 13].

    Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):

    "Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka". [Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175].

    b. Memilih Yang Shalihah

    Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.

    Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah (yang artinya): "Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)". [An-Nisaa : 34].

    Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

    • Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul,
    • Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya
    • Tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah
    • Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram,
    • Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan,
    • Ta'at kepada suami,
    • Baik kepada tetangganya
    • dan lain sebagainya.

    Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

    4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

    Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!" Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab (yang artinya): "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?" Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi (yang artinya): "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih].

    5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

    Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman (yang artinya):

    "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" [An-Nahl : 72].

    Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

    Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

    Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

    konsep pernikahan dalam islam



    Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlaq yang luhur; dan sentral karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta'ala (yang artinya):

    "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata, "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau." Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". [Al-Baqarah : 30].

    Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. 'Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta'ala (yang artinya): "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". [An-Nisaa' : 21].

    Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

    Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

    Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih. Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat kita.

    Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang: Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.

    Perkawinan adalah Fitrah Kemanusiaan

    Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.

    Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta'ala (yang artinya):

    "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". [Ar-Ruum : 30].

    A. Islam Menganjurkan Nikah

    Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):

    "Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". [Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim].

    B. Islam Tidak Menyukai Membujang

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda (yang artinya):

    "Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". [Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban].

    Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau keluar seraya bersabda (yang artinya): "Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim].

    Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".

    Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

    Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.

    Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".

    Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya (yang artinya):

    "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". [An-Nur : 32].

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya (yang artinya):

    "Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". [Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu].

    Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

    Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan". [Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20].

    "Magical Template" designed by Blogger Buster